Jumat, 18 September 2015

Rakornas Regional Sulawesi



KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA

 
                                                 
PROGRAM DAN KEGIATAN STRATEGIS
KEMENTERIAN KOPERASI DAN UMKM
TAHUN ANGGARAN 2016


Oleh :

ir. BONAR HUTAURUK, mm
KEPALA BIRO PERENCANAAN



Disampaikan Dalam Rangka
Rapat Regional Wilayah IV
Bidang Pemberdayaan KUMKM TA. 2016

Hotel Arya Duta
Jumat, 26 Juni 2015

Yth.:      -  Para Pejabat Eselon I Unit Deputi/BLU Kementerian Koperasi dan UKM atau yang Mewakili;
              -  Gubernur Kepala Daerah Provinsi Sulawesi Utara atau yang mewakili
              -  Para Eselon II dan Direktur BLU di Kementerian Koperasi dan UKM;
               -  Kepala Dinas Yang Membidangi Koperasi dan UKM, Provinsi Sulawesi Utara;
              -  Kepala Dinas/SKPD yang Membidang Koperasi dan UKM Provinsi/Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat;
              -  Para Pejabat Eselon III dan IV ; serta
              -  Hadirin dan undangan sekalian yang berbahagia.

Assalamu’alaikum, Wr, Wb.
Selamat Pagi dan Salam Sejahtera
§    Pada kesempatan yang berbahagia ini marilah kita semua senantiasa memanjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, atas rahmat dan kuasa-Nya kita semua pada hari ini dapat bersama-sama dalam keadaan sehat wal’afiat, guna menghadiri Rapat Regional Bidang Pemberdayaan Koperasi dan UMKM Tahun 2015 Wilayah IV yang bertempat di Hotel Arya Duta, Manado, Sulawesi Utara;
§    Peserta Rapat Regional Bidang Pemberdayaan Koperasi dan UMKM di Wilayah IV yang meliputi : Provinsi Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat yang bertempat di Hotel Arya Duta ini dan dihadiri kurang lebih 156 perwakilan Dinas/SKPD
§    Dasar pelaksaaan kegiatan ini:
1). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian; 2). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM; 3). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 4). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025; 5). Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga; 6). Perpres No. 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015 - 2019; 7). Peraturan Menteri Koperasi dan UKM   02/Per/M.KUKM/II/2015 Tentang  Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Dan Anggaran Dekonsentrasi Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Tahun 2015; dan 8). Surat Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Nomor: 244/SM/VI/2015 tanggal 10 Juni 2015, Perihal: Rapat Regional Pemberdayaan Koperasi dan UMKM Tahun 2015.  
§    Penyelenggaraan Rapat Regional Bidang Pemberdayan Koperasi dan UKM ini merupakan rangkaian dari 4 wilayah yang sedang dan akan dilaksanakan dalam rangka koordinasi, sinkronisasi dan penyempurnaan penyusunan perencanaan tahun anggaran 2016, adalah sebagai berikut :
Ø Wilayah I Dilaksanakan di Pekanbaru, Riau pada tanggal 7 - 9 Juli 2015. Adapun peserta meliputi : Provinsi Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kep. Bangka Belitung, Jambi, Bengkulu dan Lampung;
Ø Wilayah II dilaksanakan di Bandung, Provinsi Jawa Barat pada tanggal 30 Juni - 2 Juli 2015. Adapun peserta meliputi : Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali;
Ø Wilayah III Dilaksanakan di Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 4 - 6 Agustus 2015, Adapun peserta, meliputi : Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, NTB dan NTT;
Ø Wilayah IV Dilaksanakan di Manado, Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 25 - 27 Juni 2015. Adapun peserta, meliputi: Provinsi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.    
§    Berkaitan hal tersebut diatas Kementerian Koperasi dan UKM bermaksud melakukan sinkronisasi tentang program/kegiatan bidang pemberdayaan Koperasi dan UKM bersama Unit Deputi/BLU di Kementerian Koperasi dan UKM dengan Dinas yang Membidangi Koperasi dan UKM Provinsi/D.I./Kabupaten/Kota;
§    Tujuannya adalah Sinkronisasi Program/Kegiatan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM Tahun Anggaran 2016 antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan Dinas/SKPD yang Membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi/D.I/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia Sinkronisasi Program/Kegiatan
§    Out put kegiatan dimaksud adalah Matrik Sinkronisasi Program/Kegiatan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM 2016 terkait usulan dari Dinas yang Membidangi Koperasi dan UKM Provinsi/D.I./Kabupaten/Kota yang disepakati bersama oleh setiap Deputi/BLU Kementerian Koperasi dan UKM berupa Matrik Sinkronisasi Program/Kegiatan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM yang terdiri atas: 1). Program/Kegiatan, 2). Volume/Target, 3). Lokus Kegiatan dan 4) Anggaran (APBN maupun APBD)
§    Pelaksanaan Rapat Regional dengan masing-masing Unit Deputi/BLU Kementerian Koperasi dan UKM dengan Dinas/SKPD yang Membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi/Kabupaten/Kota merupakan bentk sinkronisasi dan penajaman program/kegiatan pusat dan daerah dengan menyandingkan Rencana Kerja (Renja) Kementerian Koperasi dan UKM dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta mengintegrasikan dengan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2016 Bidang Pemberdayaan Koperasi dan UMKM;
§    Oleh karena itu dalam kesempatan Rapat koordinasi ini kepada SKPD/Dinas yang Membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi/Kab.Kota diberikan kesempatan untuk dapat berbicara menyampaikan pandangan, gagasan, solusi atas persoalan yang terkait dengan pelaksanaan program/kegiatan pemberdayaan Koperasi dan UKM didaerah untuk tahun 2016
§    Untuk itu, Format Rapat Regional tidak hanya berjalan satu arah namun menggunakan Format Desk Sinkronisasi Program/Kegiatan Bidang Pemberdayaan KUMKM Tahun Anggaran 2016.
§    Pagu Anggaran Kementerian Koperasi dan UKM memang relatif terbatas apabila dibandingkan dengan jumlah alokasi kebutuhan dalam rangka akselerasi pemberdayaan Koperasi dan UMKM di daerah. Program/Kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bersifat Stimulus.
§    Sehubungan hal tersebut, Dukungan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota baik: 1). Aspek Anggaran maupun 2). Aspek Kerangka Regulasi dan Kebijakan  yang dituangkan melalui Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur, Paraturan Bupati/Walikota serta turunannya sangat diperlukan. Lebih lanjut, terkait Program/Kegiatan Kementerian Koperasi dan UKM yang selaras, sejalan serta memberikan asas manfaat bagi Provinsi/Kabupaten/Kota agar kiranya dapat direplikasi sehingga berjalan kontinu dan berkesinambungan;
§    Perlu diinformasikan, Sesuai Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2015 Tentang Kementerian Koperasi dan UKM tanggal 18 Mei 2015, maka Program dan Kegiatan Kementerian Koperasi dan UKM Tahun 2016 juga telah disesuaikan dengan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Kementerian Koperasi dan UKM yang baru, yaitu: 1. Deputi Bid. Kelembagaan, 2). Dep. Bid. Pembiayaan, 3). Dep. Bid. Produksi dan Pemasaran, 4). Dep. Bid. Restrukturisasi Usaha, 5). Dep. Bid. Pengembangan SDM dan Dep. Bid. Pengawasan.
§    Adapun beberapa program/kegiatan prioritas pada Tahun 2016, antara lain:

1.        Revitalisasi Koperasi melalui penerapan tata kelola koperasi yang baik ditargetkan bagi 450 koperasi dengan anggaran sebesar Rp. 4,5 miliar;
2.        Sosialisasi dan Pendampingan pelaku usaha mikro guna mengakses dan mengelola kredit program bagi 27.520 usaha mikro dengan anggaran sebesar Rp. 15,6 miliar;
3.        Dukungan Start-Up Capital Wirausaha Pemula bagi 3.400 orang dengan anggaran sebesar Rp. 93,0 miliar;
4.        Penguatan Sistem Bisnis Koperasi/Sentra Usaha Mikro/Kecil bagi 50 Koperasi/Sentra UMK dengan anggaran sebesar Rp. 13,8 miliar;
5.        Revitalisasi Pasar Rakyat yang dikelola koperasi sebanyak 65 unit dengan anggaran sebesar Rp. 81,3 miliar;
6.        Revitalisasi Pasar Rakyat yang dikelola koperasi didaerah tertinggal, perbatasan dan pasca bencana sebanyak 25 unit dengan anggaran sebesar Rp. 32,5 miliar;
7.        Fasilitasi Diklat bagi SDM Usaha Mikro sebanyak 25.000 orang dengan anggaran sebesar Rp. 100 miliar;
8.        Pengembangan standardisasi dan sertifikasi SDM KUMKM dengan target 2.480 orang dan anggaran sebesar Rp. 35,6 miliar;
9.        Rencana penyediaan pinjaman dana bergulir dari LPDB-KUMKM dengan anggaran kurang lebih sebesar Rp. 1,5 triliun bagi 115.184 UMKM melalui 622 Koperasi dan Non-Koperasi;
§    Selain itu, sebagai upaya akselerasi program/kegiatan pemberdayaan Koperasi dan UMKM serta mendukung Nawa Cita Presiden-Wakil Presiden, Kementerian Koperasi dan UKM, telah, sedang dan akan terus melaksanakan beberapa Program Unggulan, antara lain:
1.    Melanjutkan kerjasama dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) dalam program Pembebasan Biaya Pembuatan Akta Koperasi dalam rangka memberikan legalitas, kepastian hukum, memperkuat usaha bagi para pelaku usaha mikro yang mendirikan koperasi;  
2.    Melanjutkan kerjasama program/kegiatan bersama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan PT. Pupuk Indonesia yaitu Penguatan Peran Koperasi Unit Desa (KUD) sebagai Penyalur (Distributor dan Pengecer) Pupuk Bersubsidi. Tahun ini telah disiapkan Koperasi sebagai calon Distributor sebanyak 150 unit dan Koperasi sebagai calon Pengecer sebanyak 300 unit; 
3.    Melanjutkan kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, dan BRI telah dikembangkan pola pemberian perizinan kepada Usaha Mikro dan Kecil oleh Camat dengan cara yang mudah, sederhana dan tidak dikenakan biaya;
4.    Melanjutkan kerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM dalam mendorong produktivitas usaha dan melindungi kreativitas hasil karya UKM melalui fasilitasi kemudahan bagi KUKMK mengajukan HaKI (Hak Cipta) secara gratis  dengan On-Line mengakses langsung ke Direktorat Jenderal Haki Kementerian Hukum dan HAM;
5.    Program dukungan penumbuhan dan pengembangan kewirausahaan dengan target 50.000 Wirausaha Baru melalui upaya menaikkelaskan pelaku usaha mikro menjadi kecil, dalam mendukung penambahan target 1 (satu) juta Wirausaha secara Nasional dalam kurun waktu 2015-2019. Hal ini dilakukan melalui program/kegiatan yang sinergi dengan K/L terkait, pelaku usaha serta gerakan koperasi.
6.    Perluasan akses pembiayaan melalui:
§  Dalam rangka mendukung Program Nawa Cita dilakukan kebijakan penurunan suku bunga pinjaman dana bergulir LPDB-KUMKM. Untuk Koperasi sektor riil dari 6% turun menjadi 5%/tahun dan KSP dari 9% turun menjadi 8%/tahun;  
§  Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), terutama skema mikro dengan besar pinjaman semula maksimal sebesar Rp. 20 juta menjadi maksimal sebesar Rp. 25 juta dan bunga maksimal semula 22% turun menjadi maksimal 12 %.  

Lain-lain:
§    Kementerian Koperasi dan UKM melalui sinergi dengan K/L Pusat dan Pemerintah Daerah serta stake holder telah, sedang dan akan melakukan Penataan Data Koperasi dan UMKM secara Online Data Base System (ODS) dengan pemberian Nomor Induk Koperasi (NIK) bagi Koperasi Aktif yang telah di Launching di Jakarta pada tanggal 26 Mei 2015. Kebijakan Kementerian Koperasi dan UKM dalam pemberdayaan Koperasi akan difokuskan pada Koperasi Aktif dengan prioritas kepada Koperasi Aktif yang melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya bagi Koperasi Tidak Aktif sebanyak 62.234 unit akan dikeluarkan dari data base dan dibekukan untuk selanjutnya dibubarkan.
§    Perlu diinformasikan bahwa untuk Anggaran Dekonsentrasi Tahun 2015, untuk kegiatan Pendidikan dan Pelatihan dari Fungsi Pendidikan sebesar Rp. 100 miliar dan Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK) sebesar Rp. 31,53 Miliar telah di Sahkan Revisi Anggaran melalui Surat Direktur Jenderal Anggaran, Nomor: S-1381/AG/2015, tanggal 18 Juni 2015 Perihal: Pengesahan Revisi Anggaran Kementerian Koperasi dan UKM TA. 2015 dengan Rincian sudah terdapat dalam DIPA Petikan Satker Dinas masing-masing.   

Manado, 26 Juni 2015
Draft:
1. Deputi 5 : ....../......
2. Sesmen  : ...../.......
 
 
Kepala Biro Perencanaan

Kamis, 17 September 2015

Pariwisata



Sesungguhnya di negera kita ada begitu banyak keindahan alam yang dapat memanjakan mata kita, surga tersembunyi yang patut kita lestarikan dan jaga,meskipun terkadang kita harus meronggoh kocek yang lumayan waw dengan sedikit informasi yang bisa kita dapatkan, ups salah, bukan sedikit informasi yang bisa kita dapatkan di zaman sekarang, kita bisa langsung mencari seluruh wilayah yang ingin kita jelajahi melalui internet, bahkan di zaman sekarang ini kita pun dapat bertanya pada mereka para sahabat backpaker atau teman yang kita kenal melalui jejaring sosial.
nah guys....
nih ada salah satu pantai di daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, hmmm...pasti ada pada mikir kan dimana daerah ini kan? hayo ngaku...xixixixi
kabupaten Bolaang Mongondow Utara berada di Pulau Sulawesi yaitu di Sulawesi Utara, tau Bunaken kan??? Nah selain Bunaken yang ada di Manado, di Kabupaten Bolaang Mongondow utara juga memiliki banyak Potensi Daerah dan Parawisata yang belum di ketahui oleh Masyarakat lain, di antaranya ada Pulau Bongkil, Tanjung Dulang dan masih banyak lagi potensi yang ada di daerah ini

PETA KAB BOLAANG MONGONDOW UTARA



PULAU BONGKIL






PANTAI TANJUNG DULANG






nah...gimana guys??? anda penasaran??? yuk Kunjungi aja,,,, xixixixi
(end)




Kopi Jahe Mania

KOPI JAHE

Produk ini adalah hasil dari Usaha Kecil Menengah (UKM) yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Rasanya sangat Enak dan cocok di konsumsi saat cuaca dingin, Produk ini di namakan Kopi Jahe Mania.