|
PROGRAM DAN KEGIATAN STRATEGIS
KEMENTERIAN KOPERASI DAN UMKM
TAHUN ANGGARAN 2016
Oleh :
ir. BONAR HUTAURUK, mm
KEPALA BIRO PERENCANAAN
Disampaikan Dalam Rangka
Rapat Regional Wilayah IV
Bidang Pemberdayaan KUMKM TA. 2016
Hotel Arya Duta
Jumat, 26 Juni 2015
Yth.: - Para Pejabat Eselon I Unit Deputi/BLU
Kementerian Koperasi dan UKM atau yang Mewakili;
- Gubernur Kepala
Daerah Provinsi Sulawesi Utara atau yang mewakili
- Para Eselon II
dan Direktur BLU di Kementerian Koperasi dan UKM;
- Kepala
Dinas Yang Membidangi Koperasi dan UKM, Provinsi Sulawesi Utara;
- Kepala Dinas/SKPD
yang Membidang Koperasi dan UKM Provinsi/Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat;
- Para Pejabat
Eselon III dan IV ; serta
- Hadirin dan undangan sekalian yang berbahagia.
Assalamu’alaikum,
Wr, Wb.
Selamat Pagi dan Salam Sejahtera
§
Pada kesempatan yang
berbahagia ini marilah kita semua senantiasa memanjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, atas rahmat dan kuasa-Nya kita semua pada hari ini
dapat bersama-sama dalam keadaan sehat wal’afiat, guna menghadiri Rapat Regional Bidang
Pemberdayaan Koperasi dan UMKM Tahun 2015 Wilayah IV yang bertempat di Hotel
Arya Duta, Manado, Sulawesi Utara;
§
Peserta Rapat Regional Bidang Pemberdayaan Koperasi dan UMKM di
Wilayah IV yang meliputi : Provinsi
Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi
Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku
Utara, Papua dan Papua Barat yang bertempat di Hotel Arya
Duta ini dan dihadiri kurang lebih 156 perwakilan Dinas/SKPD
§
Dasar pelaksaaan kegiatan ini:
1). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian; 2). Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM; 3). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 4). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025; 5). Peraturan
Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian/Lembaga; 6). Perpres No. 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015 - 2019; 7). Peraturan Menteri Koperasi dan UKM 02/Per/M.KUKM/II/2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Dan Anggaran Dekonsentrasi Kementerian
Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Tahun 2015; dan 8). Surat Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Nomor: 244/SM/VI/2015 tanggal
10 Juni 2015, Perihal: Rapat Regional Pemberdayaan Koperasi dan UMKM Tahun 2015.
§
Penyelenggaraan Rapat Regional Bidang Pemberdayan Koperasi dan UKM
ini merupakan rangkaian dari 4 wilayah yang sedang dan akan dilaksanakan dalam
rangka koordinasi, sinkronisasi dan penyempurnaan penyusunan perencanaan tahun anggaran 2016, adalah sebagai berikut :
Ø Wilayah I Dilaksanakan di Pekanbaru, Riau pada tanggal 7 - 9 Juli
2015. Adapun peserta meliputi : Provinsi Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Aceh,
Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kep. Bangka Belitung, Jambi, Bengkulu dan Lampung;
Ø Wilayah II dilaksanakan di Bandung, Provinsi Jawa Barat pada
tanggal 30 Juni - 2 Juli 2015. Adapun peserta meliputi : Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali;
Ø Wilayah III Dilaksanakan di Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur
pada tanggal 4 - 6 Agustus 2015, Adapun peserta, meliputi : Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, NTB dan NTT;
Ø Wilayah IV Dilaksanakan di Manado, Provinsi Sulawesi Utara pada
tanggal 25 - 27 Juni 2015. Adapun peserta, meliputi: Provinsi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah,
Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.
§
Berkaitan hal tersebut diatas Kementerian Koperasi dan UKM bermaksud melakukan sinkronisasi
tentang program/kegiatan bidang pemberdayaan Koperasi dan UKM bersama Unit
Deputi/BLU di Kementerian Koperasi dan UKM dengan Dinas yang Membidangi
Koperasi dan UKM Provinsi/D.I./Kabupaten/Kota;
§
Tujuannya adalah Sinkronisasi Program/Kegiatan Pemberdayaan
Koperasi dan UMKM Tahun Anggaran 2016 antara Kementerian Koperasi dan UKM
dengan Dinas/SKPD yang Membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi/D.I/Kabupaten/Kota
seluruh Indonesia Sinkronisasi Program/Kegiatan
§
Out put kegiatan
dimaksud adalah Matrik Sinkronisasi Program/Kegiatan Pemberdayaan Koperasi dan
UMKM 2016 terkait usulan dari Dinas yang Membidangi Koperasi dan UKM
Provinsi/D.I./Kabupaten/Kota yang disepakati bersama oleh setiap Deputi/BLU
Kementerian Koperasi dan UKM berupa Matrik Sinkronisasi Program/Kegiatan
Pemberdayaan Koperasi dan UMKM yang terdiri atas: 1). Program/Kegiatan, 2).
Volume/Target, 3). Lokus Kegiatan dan 4) Anggaran (APBN maupun APBD)
§
Pelaksanaan Rapat Regional dengan masing-masing Unit Deputi/BLU
Kementerian Koperasi dan UKM dengan Dinas/SKPD yang Membidangi Koperasi dan
UMKM Provinsi/Kabupaten/Kota merupakan bentk sinkronisasi dan penajaman
program/kegiatan pusat dan daerah dengan menyandingkan Rencana Kerja (Renja)
Kementerian Koperasi dan UKM dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta
mengintegrasikan dengan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2016 Bidang
Pemberdayaan Koperasi dan UMKM;
§
Oleh karena itu dalam kesempatan Rapat koordinasi ini kepada
SKPD/Dinas yang Membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi/Kab.Kota diberikan
kesempatan untuk dapat berbicara menyampaikan pandangan, gagasan, solusi atas
persoalan yang terkait dengan pelaksanaan program/kegiatan pemberdayaan
Koperasi dan UKM didaerah untuk tahun 2016
§
Untuk itu, Format Rapat
Regional tidak hanya berjalan satu arah namun menggunakan Format Desk Sinkronisasi
Program/Kegiatan Bidang Pemberdayaan KUMKM Tahun Anggaran 2016.
§ Pagu Anggaran Kementerian Koperasi dan UKM memang relatif
terbatas apabila dibandingkan dengan
jumlah alokasi kebutuhan dalam rangka akselerasi pemberdayaan Koperasi dan UMKM
di daerah. Program/Kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) bersifat Stimulus.
§ Sehubungan
hal tersebut, Dukungan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota baik: 1). Aspek Anggaran maupun 2). Aspek Kerangka
Regulasi dan Kebijakan yang
dituangkan melalui Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur, Paraturan
Bupati/Walikota serta turunannya sangat diperlukan.
Lebih lanjut, terkait Program/Kegiatan Kementerian Koperasi dan UKM yang selaras, sejalan serta memberikan asas manfaat bagi
Provinsi/Kabupaten/Kota agar kiranya dapat direplikasi sehingga berjalan kontinu
dan berkesinambungan;
§
Perlu diinformasikan, Sesuai Peraturan
Presiden Nomor 62 Tahun 2015 Tentang Kementerian Koperasi dan UKM tanggal 18
Mei 2015, maka Program dan Kegiatan Kementerian Koperasi dan UKM Tahun 2016 juga telah disesuaikan dengan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK)
Kementerian Koperasi dan UKM yang baru, yaitu: 1. Deputi Bid. Kelembagaan, 2).
Dep. Bid. Pembiayaan, 3). Dep. Bid. Produksi dan Pemasaran, 4). Dep. Bid.
Restrukturisasi Usaha, 5). Dep. Bid. Pengembangan SDM dan Dep. Bid. Pengawasan.
§
Adapun beberapa
program/kegiatan prioritas pada Tahun 2016, antara lain:
1.
Revitalisasi
Koperasi melalui penerapan tata kelola koperasi yang baik ditargetkan bagi 450
koperasi dengan anggaran sebesar Rp. 4,5 miliar;
2.
Sosialisasi
dan Pendampingan pelaku usaha mikro guna mengakses dan mengelola kredit program
bagi 27.520 usaha mikro dengan anggaran sebesar Rp. 15,6 miliar;
3.
Dukungan
Start-Up Capital Wirausaha Pemula
bagi 3.400 orang dengan anggaran sebesar Rp. 93,0 miliar;
4.
Penguatan
Sistem Bisnis Koperasi/Sentra Usaha Mikro/Kecil bagi 50 Koperasi/Sentra UMK
dengan anggaran sebesar Rp. 13,8 miliar;
5.
Revitalisasi
Pasar Rakyat yang dikelola koperasi sebanyak 65 unit dengan anggaran sebesar
Rp. 81,3 miliar;
6.
Revitalisasi
Pasar Rakyat yang dikelola koperasi didaerah tertinggal, perbatasan dan pasca
bencana sebanyak 25 unit dengan anggaran sebesar Rp. 32,5 miliar;
7.
Fasilitasi
Diklat bagi SDM Usaha Mikro sebanyak 25.000 orang dengan anggaran sebesar Rp.
100 miliar;
8.
Pengembangan
standardisasi dan sertifikasi SDM KUMKM dengan target 2.480 orang dan anggaran
sebesar Rp. 35,6 miliar;
9.
Rencana
penyediaan pinjaman dana bergulir dari LPDB-KUMKM dengan anggaran kurang lebih
sebesar Rp. 1,5 triliun bagi 115.184 UMKM melalui 622 Koperasi dan
Non-Koperasi;
§ Selain itu,
sebagai upaya akselerasi program/kegiatan pemberdayaan Koperasi dan UMKM serta
mendukung Nawa Cita Presiden-Wakil
Presiden, Kementerian Koperasi dan UKM, telah, sedang dan akan terus
melaksanakan beberapa Program Unggulan,
antara lain:
1.
Melanjutkan kerjasama dengan
Ikatan Notaris Indonesia (INI) dalam program Pembebasan Biaya Pembuatan Akta
Koperasi dalam rangka memberikan legalitas, kepastian hukum, memperkuat usaha
bagi para pelaku usaha mikro yang mendirikan koperasi;
2.
Melanjutkan kerjasama
program/kegiatan bersama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian,
dan PT. Pupuk Indonesia yaitu Penguatan Peran Koperasi Unit Desa (KUD) sebagai
Penyalur (Distributor dan Pengecer) Pupuk Bersubsidi. Tahun ini telah disiapkan
Koperasi sebagai calon Distributor sebanyak 150 unit dan Koperasi sebagai calon
Pengecer sebanyak 300 unit;
3.
Melanjutkan kerjasama dengan
Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, dan BRI telah dikembangkan
pola pemberian perizinan kepada Usaha Mikro dan Kecil oleh Camat dengan cara
yang mudah, sederhana dan tidak dikenakan biaya;
4.
Melanjutkan kerjasama dengan
Kementerian Hukum dan HAM dalam mendorong produktivitas usaha dan melindungi
kreativitas hasil karya UKM melalui fasilitasi kemudahan bagi KUKMK mengajukan
HaKI (Hak Cipta) secara gratis dengan On-Line
mengakses langsung ke Direktorat
Jenderal Haki Kementerian Hukum dan HAM;
5.
Program dukungan penumbuhan dan
pengembangan kewirausahaan dengan target 50.000 Wirausaha Baru melalui upaya
menaikkelaskan pelaku usaha mikro menjadi kecil, dalam mendukung penambahan
target 1 (satu) juta Wirausaha secara Nasional dalam kurun waktu 2015-2019. Hal
ini dilakukan melalui program/kegiatan yang sinergi dengan K/L terkait, pelaku
usaha serta gerakan koperasi.
6.
Perluasan akses pembiayaan
melalui:
§ Dalam
rangka mendukung Program Nawa Cita dilakukan kebijakan penurunan suku bunga
pinjaman dana bergulir LPDB-KUMKM. Untuk Koperasi sektor riil dari 6% turun
menjadi 5%/tahun dan KSP dari 9% turun menjadi 8%/tahun;
§ Penyaluran
Kredit Usaha Rakyat (KUR), terutama skema mikro dengan besar pinjaman semula
maksimal sebesar Rp. 20 juta menjadi maksimal sebesar Rp. 25 juta dan bunga
maksimal semula 22% turun menjadi maksimal 12 %.
Lain-lain:
§ Kementerian
Koperasi dan UKM melalui sinergi dengan K/L Pusat dan Pemerintah Daerah
serta stake holder telah, sedang dan akan melakukan Penataan Data Koperasi dan UMKM secara Online Data Base System (ODS) dengan pemberian Nomor Induk Koperasi (NIK) bagi Koperasi Aktif yang
telah di Launching di Jakarta pada
tanggal 26 Mei 2015. Kebijakan Kementerian
Koperasi dan UKM dalam pemberdayaan Koperasi akan difokuskan pada Koperasi Aktif dengan prioritas kepada Koperasi Aktif yang melakukan
Rapat Anggota Tahunan (RAT) sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Selanjutnya bagi Koperasi Tidak Aktif sebanyak 62.234 unit akan
dikeluarkan dari data base dan dibekukan untuk selanjutnya dibubarkan.
§ Perlu diinformasikan bahwa untuk Anggaran Dekonsentrasi Tahun 2015, untuk kegiatan Pendidikan dan
Pelatihan dari Fungsi Pendidikan sebesar Rp. 100 miliar dan Ijin Usaha Mikro
Kecil (IUMK) sebesar Rp. 31,53 Miliar telah di Sahkan Revisi Anggaran melalui
Surat Direktur Jenderal Anggaran, Nomor: S-1381/AG/2015, tanggal 18 Juni 2015
Perihal: Pengesahan Revisi Anggaran Kementerian Koperasi dan UKM TA. 2015
dengan Rincian sudah terdapat dalam DIPA Petikan Satker Dinas masing-masing.
Manado, 26 Juni 2015
|
Kepala Biro Perencanaan